Ketagihan Judi Slot, Pria di Grobogan Nekat Mencuri

Ketagihan Judi Slot, Pria di Grobogan Nekat Mencuri

 Grobogan – Lantaran kecanduan judi slot, seorang pria asal Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian setempat.



Pemuda 25 tahun itu diamankan polisi lantaran nekat mencuri uang sebesar Rp 7 juta. Saat ditangkap, ia pun mengaku menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi slot atau judi online.


Pencurian itu dilakukan di rumah Rukayah, warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Peristiwa terjadi Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Karena Ditolak. PT HWI Gagal Berdiri Di Pati

Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto mengatakan, peristiwa itu baru dilaporkan korban Jumat (8/7/2022). Tak lama setelahnya, polisi berhasil mengamankan pelaku.


”Pelaku mencuri sebuah tas slempang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 7 juta,” ungkap Kapolsek, Kamis (14/7/2022).


Dijelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan kayu sengon. Setelah itu, pelaku membuka pintu belakang dan masuk ke dalam rumah korban.



”Korban pada saat itu sedang tidur. Pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” kata dia.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot. Uang itu pun sudah habis dipakainya saat ditangkap baru-baru ini.


”Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, dan uang hasil pencurian telah habis dipakai judi online jenis slot,” paparnya.


Kapolsek menerangkan, pelaku sendiri sering main dan tidur di rumah korban. Pihak korban sebenarnya sudah menganggap pelaku sebagai anak kandungnya sendiri.


”Korban curiga si pelaku adalah pemuda tersebut setelah pelaku tidak pernah main dan tidur di rumah korban,” katanya.


Pihak kepolisian menyita barang bukti berpa sebuah buah tas slempang warna merah hati merk Chibao, STNK sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol K-3421-HF. Kemudian, dua buah kartu ATM Britama.


“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 KUH Pidana dengan penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Komentar

Postingan Populer