Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kudus
Kudus — Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya mulai diterapkan di sejumlah wilayah. Tak terkecuali, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Polres Kudus melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya di wilayah Kota Kretek. Pasalnya dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan atau jalan tertentu, bukan jalan raya.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, dalam aturan sudah jelas ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan saat menggunakan sepeda listrik. Menurutnya, pengendara sepeda listrik minimal berusia 12 tahun dan memakai helm.
Baca Juga:
Pengendara PCX Tabrak Karyawan Pabrik Hingga Meninggal Dunia Di Mayong
Tradisi Kepyur (Pak Ponjen) Dalam Pernikahan Masyarakat Jepara
Ketagihan Judi Slot Pria Di Grobogan Jawa Tengah Rela Mencuri Uang 7jt
Kemudian, sepeda listrik juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang memang disediakan tempat duduk penumpang.
”Yang terpenting itu adalah operasi sepeda listrik tidak boleh di jalan raya. Karena sangat membahayakan. Apalagi jika yang bawa anak-anak. Jadi kami sangat harapkan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya di Kudus,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti sekitaran jalan desa, kompleks perumahan, hingga kawasan sekitar wisata.
”Itupun harus mempertimbangkan kondisi lalu lalang kendaraan di wilayah tertentu itu. Jangan sampai membahayakan diri sendiri atau orang lain,” ucapnya.
Meski demikian, sambung Ivan, sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya di Kudus saat ini tidak terlalu banyak. Pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisi terkait larangan penggunaaan sepeda listrik di jalan raya tersebut.
#sumbermuria
Komentar
Posting Komentar